Teori Cahaya dan Hukum Pemantulan Cahaya
A)
Teori tentang cahaya yang dikemukakan oleh para
ilmuwan.
1.
Isaac Newton, menyatakan bahwa cahaya adalah
partikel-partikel kecil yang disebut korpuskel. Bila suatu sumber cahaya
memancarkan cahaya maka partikel-partikel tersebut akan mengenai mata dan
menimbulkan kesan akan benda tersebut.
2.
Huygens, menyatakan bahwa cahaya merupakan
gelombang, karena sifat-sifat cahaya mirip dengan sifat-sifat gelombang bunyi.
Perbedaan antara gelombang cahaya dan gelombang bunyi terletak pada panjang
gelombang dan frekuensinya.
3.
Maxwell, menyatakan bahwa sesungguhnya cahaya merupakan
gelombang elektromagnetik karena kecepatan gelombang elektromagnetik sama
dengan kecepatan cahaya, yaitu sebesar 3 × 108 m/s. Gelombang elektromagnetik
tercipta dari perpaduan antara kuat medan listrik dan kuat medan magnet yang
saling tegak lurus. Gelombang elektromagnetik juga termasuk gelombang
transversal, yang ditunjukkan dengan peristiwa polarisasi. Berdasarkan
penelitian-penelitian lebih lanjut, cahaya merupakan suatu gelombang
elektromagnetik yang dalam kondisi tertentu dapat berkelakuan seperti suatu
partikel. Sebagai sebuah gelombang, cahaya dapat dipantulkan dan dibiaskan,
serta mengalami polarisasi dan interferensi.
B)
Bayangan dapat dibedakan menjadi dua jenis.
1.
Bayangan umbra, yaitu bayangan yang benar-benar
gelap dengan kata lain bayangan yang tidak mendapat cahaya sama sekali.
2.
Bayangan penumbra, yaitu bayangan yang tidak
terlalu gelap dengan kata lain bayangan yang masih mendapatkan cahaya.
C)
Hukum Pemantulan Cahaya
1.
Sinar datang, sinar pantul, dan garis normal
terletak pada satu bidang datar.
2.
Sudut datang sama dengan sudut pantul.
D)
Jenis Pemantulan Cahaya
1.
Pemantulan teratur, terjadi pada permukaan
pantul yang mendatar atau rata. Ketika seberkas cahaya mengenai permukaan
pantul yang rata, seluruh cahaya yang datang akan dipantulkan dengan arah yang
teratur. Pemantulan teratur bersifat menyilaukan, namun ukuran bayangan yang
terbentuk sesuai dengan ukuran benda. Pemantulan teratur biasa terjadi pada
cermin. Cermin merupakan alat yang dapat memantulkan hampir seluruh cahaya yang
mengenainya. Cermin ada tiga macam, yaitu cermin datar, cermin cekung, dan
cermin cembung.
2.
Pemantulan baur,
terjadi pada permukaan pantul yang tidak rata, misalnya dinding dan
kayu. Ketika cahaya mengenai permukaan pantul yang tidak rata maka cahaya
tersebut dipantulkan dengan arah yang tidak beraturan. Pemantulan baur dapat
mendatangkan keuntungan sebagai berikut: (a) Tempat yang tidak terkena cahaya
secara langsung masih terlihat terang. (2) Berkas cahaya pantulnya tidak
menyilaukan.
Manfaat Pemantulan Cahaya
Penyusun: SITI NURHALIZA. IX-D. SMP Negeri 1 Adiwerna. 2011
SUMBER :
H. Moch. Agus Krisno, dkk. 2008. bse Belajar IPA klas 8.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Wasis, dkk. 2008. bse Belajar IPA klas 8. Jakarta: Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
sumber: http://semi-yanto.blogspot.com/2011/09/teori-cahaya-dan-hukum-pemantulan.html
0 komentar:
Posting Komentar